Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Berikan Asistensi Penyusunan RPB untuk Perencanaan PB Tepat di Daerah

Dilihat 127 kali
BNPB Berikan Asistensi Penyusunan RPB untuk Perencanaan PB Tepat di Daerah

Foto : Direktorat Pengembangan Strategi PB BNPB melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah yang sedang menyusun Dokumen perencanaan pada tanggal 13 dan 26—28 September 2022 yang diikuti 10 pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Direktorat Pengembangan Strategi PB BNPB)

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana sebagai sebuah pelayanan publik. 


Hal ini mendukung upaya mewujudkan visi Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan pada tahun 2045, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24 Pasal 35 dan 36, serta PP Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 06, agar pemerintah daerah mempunyai perencanaan penanggulangan bencana.


Semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota didorong untuk dapat memenuhi beberapa Jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana Daerah kabupaten/kota. Di dalamnya termasuk penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). 


Direktorat Pengembangan Strategi PB BNPB melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah yang sedang menyusun Dokumen perencanaan tersebut. Pelayanan publik asistensi Bulan September dilakukan pada tanggal 13 dan 26—28 September 2022 yang diikuti 10 pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Peserta meliputi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Sampang. BNPB sangat mengapresiasi Daerah yang telah menganggarkan dan menyusun secara mandiri dokumen perencanaan ini.


Pada kesempatan asistensi, BNPB memberikan banyak masukan baik secara substansi dokumen maupun proses teknis pelaksanaan penyusunan RPB. Saran dan masukan yang diberikan lebih menekankan pada proses perumusan akar masalah dan isu strategis RPB, sehingga dapat menjawab permasalahan kebencanaan di daerah dengan tepat, serta perumusan aksi yang juga sesuai.


BNPB mendorong daerah untuk melegalisasi dokumen KRB dan RPB yang telah disusun, agar dapat diinternalisasi pada perencanan Tata ruang dan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten dan Kota.


Status kepemilikan KRB dan RPB dapat dicek pada dashboard https://inarisk.bnpb.go.id/webgis/


Pendaftaran asistensi dapat mengunjungi website https://inarisk.bnpb.go.id/webgis/





Abdul Muhari, Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN